Penerima selanjutnya memilih tempat vaksinasi, kemudian Sistem Informasi Satu Data Covid akan mengirimkan tiket elektronik.
“By system, seharusnya sulit bagi yang tidak berhak untuk memperoleh vaksin. Terlebih lagi, sesuai dengan PMK tersebut, vaksinasi merupakan sistem secara keseluruhan dari proses perencanaan sampai ke tahap pembinaan dan pengawasan sebagaimana di maksud dalam pasal 5. Artinya, sejak dari awal, vaksin yang akan diberikan sudah dipastikan ditujukan kepada penerima yang diajukan dalam tahap perencanaan,” kata dia.
Dengan pengalaman tata kelola program imunisasi yang telah berjalan puluhan tahun, kebocoran penerima manfaat vaksin ini sendiri sebetulnya cukup mengherankan.
“Kenapa petugas puskesmas begitu mudah memberikan persetujuan untuk memberikan vaksinasi? Apakah sistem yang disiapkan Pemprov DKI gagal menampilkan nama penerima by name by address yang boleh di vaksin di Puskesmas tersebut?” katanya.