Ombudsman Bakal Panggil Dinkes DKI terkait Vaksin Crazy Rich Helena Lim 

Komaruddin Bagja
Sindonews
Ilustrasi vaksin. (Foto: ist)

Penerima selanjutnya memilih tempat vaksinasi, kemudian Sistem Informasi Satu Data Covid akan mengirimkan tiket elektronik.

“By system, seharusnya sulit bagi yang tidak berhak untuk memperoleh vaksin. Terlebih lagi, sesuai dengan PMK tersebut, vaksinasi merupakan sistem secara keseluruhan dari proses perencanaan sampai ke tahap pembinaan dan pengawasan sebagaimana di maksud dalam pasal 5. Artinya, sejak dari awal, vaksin yang akan diberikan sudah dipastikan ditujukan kepada penerima yang diajukan dalam tahap perencanaan,” kata dia.

Dengan pengalaman tata kelola program imunisasi yang telah berjalan puluhan tahun, kebocoran penerima manfaat vaksin ini sendiri sebetulnya cukup mengherankan.

“Kenapa petugas puskesmas begitu mudah memberikan persetujuan untuk memberikan vaksinasi? Apakah sistem yang disiapkan Pemprov DKI gagal menampilkan nama penerima by name by address yang boleh di vaksin di Puskesmas tersebut?” katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

DJP Catat Kenaikan Crazy Rich RI, Wajib Pajak PPh 35 Persen Melesat!

Megapolitan
2 bulan lalu

Dinkes DKI Catat Kasus ISPA di Jakarta Tembus 1,9 Juta hingga Oktober 2025

Megapolitan
2 bulan lalu

Dinkes DKI Pastikan Kasus ISPA di Jakarta Terkendali, Puskesmas Siaga 24 Jam

Megapolitan
4 bulan lalu

Hore! 44 Puskesmas di Jakarta akan Punya Layanan Psikologi Tahun Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal