Pelanggaran tersebut mulai dari melawan arah hingga tidak menggunakan helm. Selain itu, penggunaan pelat kendaraan palsu hingga rotator yang tidak sesuai peruntukannya juga bakal ditindak.
Berikut 11 Target Operasi Keselamatan Jaya:
1. Melanggar marka berhenti
2. Melawan arus
3. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
4. Menggunakan handphone saat mengemudi
5. Tidak menggunakan helm SNI
6. Knalpot brong
7. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
8. Melebihi batas kecepatan
9. Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
10. Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuannya
11. Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukan