6. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan,
7. Pemotor berboncengan lebih dari satu orang,
8. Pengemudi di bawah umur dan tidak memiliki SIM.
9. Kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan,
10. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK),
11. Melanggar marka jalan,
12. Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar,
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator bukan peruntukannya,
14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia,
15. Penertiban parkir liar.