JAKARTA, iNews.id - Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan sanksi tilang terhadap 341 pengendara selama dua hari pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2023 pada 18-19 September 2023. Ratusan pelanggar itu ditilang menggunakan sistem tilang elektronik atau ETLE.
Rinciannya, 293 menggunakan ETLE statis dan 48 lainnya menggunakan ETLE mobile.
"Total pelanggar yang diberikan sanksi ada sebanyak 341 pengendara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (20/9/2023).
Dari 341 pelanggar itu, mayoritas merupakan pengemudi roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt yakni 274 pelanggar. Kemudian, 43 pengendara tercatat melanggar aturan soal marka jalan dan 10 pengendara roda empat melanggar batas kecepatan.
Lalu ada sembilan pengemudi roda empat yang tertangkap menggunakan handphone saat berkendara, tiga pemotor tidak menggunakan helm SNI serta dua pemotor melawan arus. Trunoyudo menyebut selain sanksi tilang, pihaknya juga memberikan teguran kepada ribuan pengendara selama dua hari pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2023.
"Jumlah pengendara yang diberikan teguran ada sebanyak 4.551," ucap Trunoyudo.
Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2023 selama dua pekan mulai Senin (18/9/2023) hingga 1 Oktober 2023.
Dalam pelaksanaannya, ada 15 pelanggaran yang menjadi target sasaran sebagai berikut:
1. Pengendara melawan arus,
2. Pengendara di bawah pengaruh alkohol,
3. Pengendara menggunakan handphone,
4. Pemotor tidak menggunakan helm SNI,
5. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan,