Order Jahitan Seret, 2 Pemuda di Tanjung Duren Nekat Maling Motor

Yan Yusuf
Ilustrasi Penjara (Foto: AFP)

“Selain itu kita juga temukan tiga sepeda motor matik tanpa kelengkapan surat lengkap yang merupakan hasil curian,” ujarnya.

Hasil proses penyelidikan di ketahui kedua pelaku telah berhasil menjual lima motor matik hasil curiannya, yang kemudian di pakai untuk kebutuhan sehari hari lantaran tidak ada penghasilan lain.

“Ada lima motor yang sudah di jual kedua pelaku dengan harga yang cukup murah,” ujarnya.

Dalam menjalankan aksinya, dua pelaku beraksi dengan berbagai peran, seorang pelaku sebagai pemetik dan seorang lainnya sebagai memantau lokasi.

Hingga kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Tanjung Duren Jakarta Barat, Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahu penjara.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
11 hari lalu

KPK Sita Rekaman CCTV Hotel di Magelang, Telusuri Pertemuan 3 Tersangka Kasus Bupati Pemalang

12 hari lalu

Modus Curanmor: Kenalan Lewat Aplikasi Cari Jodoh, Perempuan Pinjam Motor Teman Kencan lalu Kabur

13 hari lalu

Kenalan via Aplikasi Kencan, Perempuan di Jakbar Curi Motor Pelajar

25 hari lalu

Cekcok Antrean Sate Taichan Berujung Maut, Prajurit TNI AD Ditikam hingga Meninggal Dunia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal