“Selain itu kita juga temukan tiga sepeda motor matik tanpa kelengkapan surat lengkap yang merupakan hasil curian,” ujarnya.
Hasil proses penyelidikan di ketahui kedua pelaku telah berhasil menjual lima motor matik hasil curiannya, yang kemudian di pakai untuk kebutuhan sehari hari lantaran tidak ada penghasilan lain.
“Ada lima motor yang sudah di jual kedua pelaku dengan harga yang cukup murah,” ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya, dua pelaku beraksi dengan berbagai peran, seorang pelaku sebagai pemetik dan seorang lainnya sebagai memantau lokasi.
Hingga kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Tanjung Duren Jakarta Barat, Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahu penjara.