TANGERANG, iNews.id - Satpol PP akan membongkar pagar beton yang menutup akses warga di Jalan Akasia, Ciledug, Tangerang, Rabu (17/3/2021). Pemilik pagar, Ruli sempat datang ke kantor Satpol PP dengan kuasa hukum untuk bernegosiasi.
Namun, Satpol PP Kota Tangerang mengambil langkah tegas dengan menolak negosiasi karena pemagaran beton sudah mengganggu akses banyak warga. Ruli tampak lemas pergi meninggalkan kantor Satpol PP Kota Tangerang karena terakhirnya untuk meminta kebijaksanaan ditolak mentah-mentah.
Kepala Bidang (Kabid) Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Gufron Falfeli mengatakan pemilik pagar sudah diberi toleransi untuk membongkar pagar itu sendiri. Surat peringatan juga sudah dikirim.
"Kalau dari kita kemarin sudah membuat surat pembongkaran sendiri oleh yang bersangkutan. Kita kasih waktu," kata Gufron, kepada MNC, di Puspemkot Tangerang, Selasa (16/3/2021).
Dalam surat itu jelas berbunyi, Ruli harus membongkar sendiri pagar betonnya hari ini dalam 1x24 jam. Gufron mengatakan, jajarannya tidak berwenang untuk melakukan negosiasi.
"Terkait dengan eksekusi kita tetap mengambil alih jalan ini. Intinya dia minta kebijakan, cuma kita gak kasih, kita tetap akan melakukan eksekusi. Dia minta kebijakan, karena merasa punya kepemilikan yang sah. Cuma kita bukan ranahnya negosiasi," ujarnya.
Dia mengatakan pagar akan dibongkar secara total agar akses warga tidak terganggu. "Pagar kiri kanan, semua akan kami bongkar. Hari ini saya dan tim sedang mengecek lokasi bersama dengan pihak kecamatan terkait pembongkaran pagar beton itu besok," ujar Gufron,