Sebelumnya, kasus pemagaran diduga bermotif sakit hati karena Ruli tidak bisa membeli tanah. Tanah seluas 1.080 meter persegi itu tadinya kolam renang milik almarhum Anas Burhan, ayah Ruli.
Diduga bangkrut, tanah bekas kolam renang itu diagunkan ke bank, lalu dilelang. Pemilik tanah saat ini, yakni keluarga almarhum Munir, membeli tanah dari lelang.
Saat itu, tanah dibeli seharga sekira Rp900 juta. Saat konflik jalan mencuat, keluarga Anas Burhan sempat datang membawa koper berisi uang sebanyak Rp500 juta, untuk membeli lagi tanah kolam renang.
"Bacaannya dari awal sudah jelas, Ruli mau miliki tanah ini lagi. Tapi kita gak jual. Orang maksa gitu. Intinya, kami dari pihak ahli waris tidak ingin menjual," kata ahli waris Munir, Acep, kepada MNC, di lantai 2 rumahnya, Tajur, Ciledug, Senin (15/3/2021).