JAKARTA, iNews.id - Pakar Mitigasi Bencana dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta, Eko Teguh Paripurno menilai masih ada beberapa pekerjaan rumah yang harus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengatasi masalah banjir. Mulai dari memperbanyak pompa, memperkuat tanggul hingga mengembalikan fungsi sungai.
"Memperkuat tanggul sungai, mengembalikan fungsi sungai, memperbanyak pompa dan memperlancar aliran sungai, bisa kategorikan sebagai upaya-upaya mitigasi bencana," tuturnya ketika dihubungi di Jakarta, Senin (1/2/2021).
Dia menjelaskan, mengelola banjir harus dalam skala jangka panjang dan menyeluruh. Kemudian bukan hanya mengelola daerah rendaman banjir, tetapi juga mengelola Daerah Aliran Sungai (DAS) secara baik. Menurutnya, pengelolaan DAS masuk kategori baik apabila hal itu dapat mengurangi anomali jumlah air dalam sistem sungai pada saat musim hujan dan musim kemarau secara berangsur.
"Hal itu dapat tercapai apabila kita mengelola DAS secara menyuluruh, baik di hulu maupun di hilir," katanya.
Lebih jauh dia memaparkan, Pemprov DKI Jakarta juga diminta memperbanyak sumur resapan dan embung resapan. Terakhir memperbanyak ruang terbuka hijau, yang berujung meningkatnya air resapan. Menurutnya hal itu menjadi upaya awal yang diperlukan untuk mencegah bahaya banjir.
Dia menuturkan, sistem peringatan dini terkait banjir di Ibu Kota sudah termasuk yang memadai. Oleh karenanya, proses penyelamatan warga hingga harta benda yang terdampak banjir haruslah menjadi perhatian besar.
"Jakarta sepertinya sudah punya kemewahan dalam sistem informasi peringatan dini. Hal yang perlu adalah memastikan warga, merespon banjir, melalui evakuasi atau penyelamatan harta benda dan jiwa lainnya, harus dilakukan sebelum banjir datang. Itu sepertinya yang selama ini perlu dilakukan dengan seksama," ucapnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi banjir di Ibu Kota saat menghadapi cuaca musim hujan. Sejumlah langkah tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 52 Tahun 2020 tentang Percepatan Peningkatan Sistem Pengendalian Banjir di Era Perubahan Iklim.