Palsukan Surat Izin di Pelabuhan, Wartawan Lokal Bekasi Ditangkap

Yohannes Tobing
Pelaku pemalsuan surat izin di Pelabuhan Tanjung Priok (Foto : Yohannes Tobing)

Kanit 3 Krimsus Iptu Wan Deni Ramona mengatakan penangkapan RAH berawal dari penyelidikan yang dilakukan pihaknya terhadap banyaknya kecelakaan kerja di pelabuhan Tanjung Priok selama 2021.

"Mengindikasikan bahwa operator ini mungkin kurang cakap, tidak compatible dalam menjalankan operator, kemudian ada informasi terkait beredarnya SIO palsu," kata Deni.

Menurut Deni, karena melihat gerak-gerik pelaku yang pintar dan sering mengelabuhi petugas. Maka polisi berupaya melakukan transaksi seolah-olah membeli (undercover buying) untuk memancing pelaku.

Petugas membeli SIO yang dihargai Rp 200.000 yang awalnya dikirimkan dengan ojek online. Setelah memastikan SIO forklift tersebut palsu, polisi mengajak RAH bertemu untuk melakukan pembayaran.

Akhirnya RAH ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, serta digiring ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. RAH dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman 6 tahun penjara.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

Gaungkan Program ASRI Prabowo, Kolinlamil Bersih-Bersih Pelabuhan Tanjung Priok

Buletin
26 hari lalu

Truk Bermuatan 10 Ton Terjun ke Laut di Dermaga Sofifi Tidore

Megapolitan
1 bulan lalu

Perjalanan KRL ke Bekasi dan Tanjung Priok Terganggu imbas Banjir di Jakarta

Nasional
2 bulan lalu

KKP Gagalkan Penyelundupan 100 Ton Ikan Salem, Rugikan Negara Rp4,48 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal