Palsukan Surat Izin di Pelabuhan, Wartawan Lokal Bekasi Ditangkap

Yohannes Tobing
Pelaku pemalsuan surat izin di Pelabuhan Tanjung Priok (Foto : Yohannes Tobing)

JAKARTA, iNews.id - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap RAH (25) yang merupakan pelaku pemalsuan Surat Izin Operasional (SIO) palsu  kepada operator kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. Pelaku mengaku sebagai wartawan.

Kanit 3 Krimsus Polres Pelabuhan Tanjung Priok Iptu Wan Deni Ramona mengungkapkan saat petugas menangkap RAH di wilayah Bekasi dirinya mengaku adalah seorang wartawan di salah satu media.

"Pelaku ini mengaku kepada kita bahwa dirinya seorang wartawan di salah satu media di Kota Bekasi," kata Deni saat ditemui di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok pada Jumat (22/10/2021).

Menurut Deni, selama menjalankan bisnisnya tersebut. Pelaku lebih sering menawarkan atau mengiklankan SIO palsu kepada operator melalui Media Sosial Facebook.

"Sepanjang dia melakukan aksinya itu memang menawarkan di akun Facebook. Setelah kita dalami akun Facebook-nya itu dia tidak membawa embel-embel wartawan," tuturnya.

RAH ditangkap karena diketahui kerap menawarkan jasanya yakni pembuatan SIO palsu kepada operator atau petugas alat beral di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Kemenhub Atur Mobilitas di Pelabuhan, Pecah Kepadatan Kendaraan saat Nataru

Nasional
3 hari lalu

Tak Hanya Bandara, Mantan Karyawan Sebut Ada Pelabuhan Privat Milik IMIP 

Megapolitan
29 hari lalu

Polisi Gerak Cepat! Kapolsek Sunda Kelapa AKP Hitler Serahkan Motor Hasil Penggelapan ke Pemilik

Megapolitan
1 bulan lalu

Tersesat di Tanjung Priok, 3 Bocah Cikarang Bekasi Diantar Polisi Sampai ke Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal