Palsukan Surat Izin di Pelabuhan, Wartawan Lokal Bekasi Ditangkap

Yohannes Tobing
Pelaku pemalsuan surat izin di Pelabuhan Tanjung Priok (Foto : Yohannes Tobing)

JAKARTA, iNews.id - Polres PelabuhanTanjung Priok menangkap RAH (25) yang merupakan pelaku pemalsuan Surat Izin Operasional (SIO) palsu  kepada operator kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. Pelaku mengaku sebagai wartawan.

Kanit 3 Krimsus Polres Pelabuhan Tanjung Priok Iptu Wan Deni Ramona mengungkapkan saat petugas menangkap RAH di wilayah Bekasi dirinya mengaku adalah seorang wartawan di salah satu media.

"Pelaku ini mengaku kepada kita bahwa dirinya seorang wartawan di salah satu media di Kota Bekasi," kata Deni saat ditemui di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok pada Jumat (22/10/2021).

Menurut Deni, selama menjalankan bisnisnya tersebut. Pelaku lebih sering menawarkan atau mengiklankan SIO palsu kepada operator melalui Media Sosial Facebook.

"Sepanjang dia melakukan aksinya itu memang menawarkan di akun Facebook. Setelah kita dalami akun Facebook-nya itu dia tidak membawa embel-embel wartawan," tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
20 hari lalu

Pengacara Don Ritto Bantah Uang yang Disita Polisi terkait 3 Kasus Korupsi Besar

27 hari lalu

Prabowo Dukung Pembangunan Pelabuhan di Kepulauan Andaman dan Nikobar, Perkuat Konektivitas RI-India

1 bulan lalu

Masih Berlaku! Tiket KRL di Jalur Tanjung Priok Hanya Rp1, Bisa Main ke JIS

2 bulan lalu

Kakek Tulis Surat Sebelum Tusuk Mantan Istri di Tanjung Priok Jakut, Begini Isinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal