Menurut hakim, perbuatan Panca membunuh empat buah hatinya sendiri tak berperikemanusiaan. Apalagi, Panca juga melakukan kekerasan terhadap istrinya.
Namun, Panca tidak menerima vonis mati itu. Kubu Panca mengajukan banding.
Banding diajukan setelah tim pengacara berdiskusi dengan Panca.
"Kami mengajukan banding Yang Mulia," ujar pengacara Panca, Amriadi Pasaribu di ruang sidang.