Panca Pembunuh 4 Anak Kandung Divonis Mati, Hakim Sebut Tak Ada yang Meringankan

Ari Sandita Murti
Terdakwa kasus pembunuhan empat anak, Panca Darmansyah (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus pembunuhan empat anak kandung di Jagakarsa, Panca Darmansyah, divonis hukuman mati. Vonis dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Sulistyo M Dwi Putro menyebut terdakwa secara sadar merencanakan pembunuhan.

"Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan ke-1 alternatif pertama dan dakwaan ke-2 alternatif pertama," ujar hakim.

Hakim tidak menemukan hal-hal meringankan yang dapat menghapus pidana ini.

"Maka terdakwa harus dihukum pertanggungjawabkan atas segala perbuatannya," ujar hakim.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
13 jam lalu

Rampok dan Bunuh Ojol di Tangerang, Pelaku Ngaku Stres Dipaksa Orang Tua Segera Nikah

16 jam lalu

Terungkap! Ini Motif Pembunuhan Driver Ojol saat Tidur di Pangkalan Tangerang

1 hari lalu

Susno Duadji Klaim Tak Ada Perang Bintang di Kasus Febrie Adriansyah: Polri-Kejagung Punya Musuh Sama

1 hari lalu

Pengamat Intelijen: Febrie Adriansyah Diamputasi agar Tak Bisa Jadi Jaksa Agung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal