Panca Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Divonis Hukuman Mati

Ari Sandita Murti
Terdakwa kasus pembunuhan empat anak, Panca Darmansyah (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus pembunuhan empat anak, Panca Darmansyah, divonis hukuman mati. Vonis dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

"Menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa," ujar Ketua majelis hakim, Sulistyo Muhamad Dwi Putro di ruang sidang.

Vonis yang dibacakan majelis hakim sama dengan tuntutan yang diinginkan oleh Jaksa.

Hakim menilai Panca secara sah bersalah melakukan pembunuhan kepada empat anak kandungnya secara sengaja dan direncanakan.

Kasus pembunuhan ini menggegerkan publik pada Desember 2023 lalu. Panca tega membunuh empat anak kandungnya sendiri karena cemburu kepada istrinya.

Selain itu, Panca menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial D.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
1 jam lalu

Indonesia Kutuk Serangan Israel saat Ramadan, Menlu Sugiono Bicara Tegas di Dewan Keamanan PBB

Nasional
8 jam lalu

Dipuji Trump di KTT Board of Peace, Prabowo: Indonesia Siap Kirim 8.000 Pasukan ke Gaza

Buletin
9 jam lalu

Kereta Bandara Tabrak Truk di Poris Tangerang, Proses Evakuasi Masih Berlangsung

Buletin
1 hari lalu

Detik-Detik Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Nunukan, Investigasi Diluncurkan

Seleb
1 hari lalu

Kurt Cobain Tidak Bunuh Diri tapi Tewas Dibunuh? Fakta Baru Ini Mengejutkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal