JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus pembunuhan empat anak, Panca Darmansyah, divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024). Panca bersalah secara sah dan meyakinkan membunuh empat buah hatinya di Jagakarsa pada Desember 2023 lalu.
Namun, Panca tidak menerima vonis mati itu. Kubu Panca mengajukan banding.
"Kami mengajukan banding Yang Mulia," ujar pengacara Panca, Amriadi Pasaribu di ruang sidang.
Banding diajukan setelah tim pengacara berdiskusi dengan Panca. Ketua majelis hakim, Sulistyo Muhamad Dwi Putro memang memberikan kesempatan kepada Panca untuk berdiskusi dengan tim hukumnya.
"Banding itu kami ajukan demi keadilan. Perbuatannya ini sangat salah yah, tak ada manusia yang mau membunuh anaknya, jadi tadi kami sampaikan banding," kata Amriadi ditemui usai sidang.