Panca Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Tak Terima Divonis Mati, Ajukan Banding

Ari Sandita Murti
Panca Darmansyah berdiskusi dengan tim hukumnya (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus pembunuhan empat anak, Panca Darmansyah, divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024). Panca bersalah secara sah dan meyakinkan membunuh empat buah hatinya di Jagakarsa pada Desember 2023 lalu.

Namun, Panca tidak menerima vonis mati itu. Kubu Panca mengajukan banding.

"Kami mengajukan banding Yang Mulia," ujar pengacara Panca, Amriadi Pasaribu di ruang sidang.

Banding diajukan setelah tim pengacara berdiskusi dengan Panca. Ketua majelis hakim, Sulistyo Muhamad Dwi Putro memang memberikan kesempatan kepada Panca untuk berdiskusi dengan tim hukumnya.

"Banding itu kami ajukan demi keadilan. Perbuatannya ini sangat salah yah, tak ada manusia yang mau membunuh anaknya, jadi tadi kami sampaikan banding," kata Amriadi ditemui usai sidang.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Ringkus Bang Jago Penganiayaan Pemotor di Jagakarsa, Ternyata Positif Sabu

57 tahun lalu

Pengakuan Aneh Pemotor Ninja Pukul Pengendara di Jagakarsa, Ngaku Dapat Bisikan

57 tahun lalu

Terungkap! Pemotor Ninja yang Pukul Pengendara di Jagakarsa Positif Narkoba

57 tahun lalu

Jadi Tersangka, Pemotor Ninja yang Pukul Pengendara di Jagakarsa bakal Dites Urine

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal