Panca Terdakwa Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Dituntut Hukuman Mati

Jonathan Simanjuntak
Panca Darmansyah, terdakwa pembunuhan empat anak kandung di Jagakarsa, Jaksel, dituntut hukuman mati. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Panca Darmansyah, terdakwa pembunuhan empat anak kandung di Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel), dituntut hukuman mati. Dia diyakini bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap Panca Darmansyah dengan pidana mati," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Senin (12/8/2024).

Jaksa menilai Panca terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh empat anaknya secara sengaja dan direncana.

Panca juga diyakini terbukti melakukan kekerasan terhadap istrinya berinisial DM. Perbuatan itu, menurut JPU, melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

JPU tidak menemukan tindakan meringankan yang dilakukan Panca. Sebaliknya, JPU membeberkan tiga perbuatan memberatkan Panca.

"Perbuatan terdakwa membuat luka mendalam bagi saksi DM karena telah kehilangan keempat anaknya. Perbuatan terdakwa tidak berperikemanusiaan yang membunuh anak kandungnya sendiri secara sadis. Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban DM mengalami luka," jelas JPU.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 hari lalu

Prabowo Bicara soal Wacana Hukuman Mati Koruptor: Kalau Dilaksanakan Nggak Bisa Diralat

5 hari lalu

Islah Bahrawi Duga Video Budi Arie Sengaja Dibocorkan: Jokowi Mungkin Kecewa dengan Prabowo

5 hari lalu

Dikaitkan dengan Demo 27 Agustus, Kubu Budi Arie Sindir Relawan Prabowo: Terlalu Halu

10 hari lalu

Selain Ijazah, Roy Suryo Kuliti Skripsi Jokowi yang Dinilai Banyak Kejanggalan

10 hari lalu

Yakup Hasibuan Sindir Roy Suryo Tak Pernah Teliti Ijazah Asli Jokowi, Hanya Fotokopi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal