Panca Terdakwa Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Dituntut Hukuman Mati

Jonathan Simanjuntak
Panca Darmansyah, terdakwa pembunuhan empat anak kandung di Jagakarsa, Jaksel, dituntut hukuman mati. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Setelah tuntutan dibacakan, hakim mengagendakan sidang pembacaan pleidoi dari terdakwa maupun kuasa hukum pada 26 Agustus 2024 mendatang.

Diketahui, Panca diduga membunuh keempat anaknya pada 3 Desember 2023 lalu. Pembunuhan itu baru terungkap tiga hari kemudian lantaran warga mencium aroma busuk dari rumah Panca. 

Polisi saat itu menemukan Panca terbaring lemas bersama jenazah keempat anaknya yakni VA (6), S (4), A (3) dan AS (1).

Panca diduga membunuh keempat anaknya karena cemburu kepada istrinya. Saat itu, Panca mendapati istrinya diduga berselingkuh dengan lelaki lain.

Panca diduga membunuh anak-anaknya dengan cara membekap. Tindakan itu dilakukan oleh Panca dimulai dari anaknya yang paling kecil.

Setelah membunuh keempat anaknya, Panca mencoba untuk mengakhiri hidup dengan menyayat nadi di tangannya. Percobaan bunuh diri itu gagal hingga akhirnya kasus pembunuhan ini terungkap.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
1 hari lalu

Pria di Siak Bunuh Teman gegara Matikan Hotspot, Padahal Sudah Izinkan Istrinya Disetubuhi

Buletin
1 hari lalu

Sah! Bupati Pati Batal Dimakzulkan, Hanya 1 Fraksi Ingin Sudewo Diberhentikan

Buletin
1 hari lalu

Heboh! Penemuan Batu Giok Raksasa 5.000 Ton di Nagan Raya Aceh

Nasional
1 hari lalu

Respons Purbaya Dituding Tak Akurat soal Data Dana Mengendap Pemda Rp234 Triliun

Nasional
2 hari lalu

Jokowi Tak Hadiri Kongres Projo di Jakarta Hari Ini, Kenapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal