Panca Terdakwa Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Dituntut Hukuman Mati

Jonathan Simanjuntak
Panca Darmansyah, terdakwa pembunuhan empat anak kandung di Jagakarsa, Jaksel, dituntut hukuman mati. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Setelah tuntutan dibacakan, hakim mengagendakan sidang pembacaan pleidoi dari terdakwa maupun kuasa hukum pada 26 Agustus 2024 mendatang.

Diketahui, Panca diduga membunuh keempat anaknya pada 3 Desember 2023 lalu. Pembunuhan itu baru terungkap tiga hari kemudian lantaran warga mencium aroma busuk dari rumah Panca. 

Polisi saat itu menemukan Panca terbaring lemas bersama jenazah keempat anaknya yakni VA (6), S (4), A (3) dan AS (1).

Panca diduga membunuh keempat anaknya karena cemburu kepada istrinya. Saat itu, Panca mendapati istrinya diduga berselingkuh dengan lelaki lain.

Panca diduga membunuh anak-anaknya dengan cara membekap. Tindakan itu dilakukan oleh Panca dimulai dari anaknya yang paling kecil.

Setelah membunuh keempat anaknya, Panca mencoba untuk mengakhiri hidup dengan menyayat nadi di tangannya. Percobaan bunuh diri itu gagal hingga akhirnya kasus pembunuhan ini terungkap.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
7 hari lalu

Tegas! Vietnam Hukum Mati 11 Penyelundup Narkoba, Disembunyikan di Pasta Gigi

9 hari lalu

Khozinudin soal GRIB Jaya Amankan Demo: Ormas Tak Boleh Ambil Tugas Aparat, Kita Diadu Domba

9 hari lalu

Bawa Bambu ke Lokasi Ricuh 27 Agustus, GRIB Jaya: Kami Tak Ada Niat Berperang

14 hari lalu

Pemimpin Daerah Awards 2026, Menteri Maman Serukan Pergeseran Paradigma UMKM dan Apresiasi Kepala Daerah

14 hari lalu

Buka Pemimpin Daerah Awards 2026, Kepala Bappisus Dorong Penguatan Karakter Bangsa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal