JAKARTA, iNews.id - Jumlah pernikahan yang dicatatkan secara sipil di Jakarta Pusat mengalami penurunan hingga 50 persen imbas adanya pandemi Covid-19. Salah satunya karena banyak rumah ibadah yang tidak beroperasi seperti kondisi normal.
Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Pusat Erik Polim Sinurat mencontohkan pada Agustus 2020 hanya 398 pasangan yang mencatatkan pernikahannya secara sipil. Hal itu berbeda dengan Agustus 2019 yang lebih dari 600 pasangan.
"Untuk pernikahan yang dicatatkan secara sipil mengalami penurunan jumlah. Biasanya jika ada pemberkatan atau prosesi pernikahan lewat agama ikut juga dicatatkan dengan pencatatan sipil," kata Erik di Jakarta, Sabtu (5/9/2020).
Meski demikian, petugas tidak berhenti melayani warga untuk melakukan kegiatan pencatatan sipil baik untuk kelahiran hingga pernikahan.
"Nanti kita kerahkan satpel-satpel kecamatan untuk mendata warga yang belum tercatatkan secara sipil," ujar Erik.