Panglima Ormas di Tangsel Daeng Fery Ditangkap

Hasan Kurniawan
Polisi menangkap pentolan organisasi kemasyarakatan di Tangerang Selatan atas kasus bentrokan beberapa hari lalu. (Foto: Sindonews/Hasan Kurniawan).

TANGERANG SELATAN, iNews.id  - Polisi menangkap pentolan organisasi kemasyarakatan di Tangerang Selatan atas kasus bentrokan beberapa hari lalu. Ade Aferi Amrani alias Daeng Fery yang dikenal sebagai Panglima FBR Tangsel kini telah ditahan.

Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin mengatakan, selain Fery, 11 tersangka lain yang diduga terlibat aksi tindak kekerasan dan premanisme ditangkap. Mereka terlibat dalam bentrok antarormas di sekitar Graha Raya pekan lalu.

"Kejadian pada 13 Maret 2021, terjadi dugaan tindak pidana pengeroyokan yang membuat korban luka. Kejadian itu murni pengeroyokan," kata Iman, Jumat (19/3/2021).

Menurut Iman, Daeng Fery dkk akan dijerat dengan tindak pidana pengeroyokan atau pencurian dengan kekerasan atau tanpa hak bawa senjata tajam sebagaimana diatur dalam Pasal 170, Pasal 365, dan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman yakni 10 tahun penjara.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tukang Parkir di Bogor Dipalak Preman Rp50.000, Dikeroyok gegara Tolak Setor

57 tahun lalu

Pria Tewas Dikeroyok dan Dilempar dari Lantai 2 Tempat Biliar Jakbar, 3 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Bahas RUU Polri, Komisi III DPR Usul Ada Aturan soal Keterlibatan Polisi di Ormas

57 tahun lalu

Kronologi Dugaan Pelecehan Anak 16 Tahun oleh Pelatih Sepatu Roda, Berawal dari Kecurigaan Keluarga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal