Panglima Ormas di Tangsel Daeng Fery Ditangkap

Hasan Kurniawan
Polisi menangkap pentolan organisasi kemasyarakatan di Tangerang Selatan atas kasus bentrokan beberapa hari lalu. (Foto: Sindonews/Hasan Kurniawan).

TANGERANG SELATAN, iNews.id  - Polisi menangkap pentolan organisasi kemasyarakatan di Tangerang Selatan atas kasus bentrokan beberapa hari lalu. Ade Aferi Amrani alias Daeng Fery yang dikenal sebagai Panglima FBR Tangsel kini telah ditahan.

Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin mengatakan, selain Fery, 11 tersangka lain yang diduga terlibat aksi tindak kekerasan dan premanisme ditangkap. Mereka terlibat dalam bentrok antarormas di sekitar Graha Raya pekan lalu.

"Kejadian pada 13 Maret 2021, terjadi dugaan tindak pidana pengeroyokan yang membuat korban luka. Kejadian itu murni pengeroyokan," kata Iman, Jumat (19/3/2021).

Menurut Iman, Daeng Fery dkk akan dijerat dengan tindak pidana pengeroyokan atau pencurian dengan kekerasan atau tanpa hak bawa senjata tajam sebagaimana diatur dalam Pasal 170, Pasal 365, dan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman yakni 10 tahun penjara.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Megapolitan
14 hari lalu

Gegara Kondom Nyangkut, Pria di Jaksel Dikeroyok 7 Orang

Nasional
15 hari lalu

BKPM: Premanisme dan Ormas Penyebab Naiknya Biaya Investasi di Indonesia 

Megapolitan
18 hari lalu

Pelajar SMP Tangsel Tewas Diduga Di-bully, Polisi Cek Rekam Medis Korban

Megapolitan
19 hari lalu

Pohon Tumbang gegara Hujan Angin di Tangsel, Bocah Perempuan Terluka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal