Ketika itu, korban terbangun dan berteriak melihat pelaku di dalam rumahnya. Pelaku yang panik langsung menghujamkan senjata tajam jenis pisau ke arah korban sebanyak 4 kali tusukan.
"Pertama di dada, paha dan dua luka tusukan di lutut bagian kiri," tuturnya.
Warga langsung berupaya menangkap pelaku yang berusaha kabur hingga akhirnya tertangkap. Pelaku dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Korban mengalami kondisi yang cukup berat dan telah dioperasi di rumah sakit, dan Alhamdulillah saat ini sedang proses pemulihan," katanya.
Sebelumnya, seorang perempuan menjadi korban penusukan di wilayah Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor pada Rabu Januari 2024 dini hari.
Dalam video dan foto di media sosial, tampak perempuan korban penusukan itu sudah tergeletak dan sedang mendapat pertolongan. Lalu, terdapat diduga pelaku penusukan sudah diamankan dalam kondisi kedua tangan terikat ke belakang dan tertelungkup di lantai.