Pantauan Ganjil Genap di Jaktim, Pelanggaran Didominasi Kendaraan dari Luar Jakarta

Polisi memberikan sanksi kepada pelanggar aturan ganjil genap pelat nomor kendaraan di Jakarta, Senin (10/8/2020). (Foto: Istimewa).

Sementara itu, Furkon pengendara yang kena tilang tidak mengetahui pukul berapa aturan ganjil genap mulai berlaku. "Saya kira mulai sistem ganjil genap dari pukul 10. Saya dari luar Kota mau ke Mampang," ucapnya.

Berikut 25 ruas jalan di Jakarta yang berlaku aturan ganjil genap:

- Jalan Pintu Besar Selatan

- Jalan Gajah Mada

- Jalan Hayam Wuruk

- Jalan Majapahit

- Jalan Medan Merdeka Barat

- Jalan M.H. Thamrin'

- Jalan Jenderal Sudirman

- Jalan Sisingamangaraja

- Jalan Panglima Polim

- Jalan Fatmawati

- Jalan Suryopranoto

- Jalan Balikpapan

- Jalan Kyai Caringin

- Jalan Tomang Raya

- Jalan Jenderal S Parman

- Jalan Gatot Subroto

- Jalan M.T Haryono

- Jalan H.R. Rasuna Said

- Jalan D.I. Panjaitan

- Jalan Jenderal Ahmad Yani

- Jalan Pramuka

- Jalan Jalan Salemba sisi barat dan sisi timur

- Jalan Kramat Raya

- Jalan St. Senen

- Jalan Gunung Sahari

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
7 hari lalu

Banjir Jakarta Meluas: 147 RT Terendam, Terbanyak di Jaktim

Nasional
9 hari lalu

Catat! Ini Jadwal One Way, Contraflow dan Ganjil Genap di Tol saat Mudik Lebaran

Megapolitan
12 hari lalu

Pria Bawa Kabur Motor Ojek di Jaktim, Modus Ngaku Kasat Narkoba Polda Metro

Megapolitan
18 hari lalu

Ngaku-ngaku Aparat, Pria Pukul Petugas SPBU di Jaktim Ternyata Warga Sipil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal