Sementara itu, Furkon pengendara yang kena tilang tidak mengetahui pukul berapa aturan ganjil genap mulai berlaku. "Saya kira mulai sistem ganjil genap dari pukul 10. Saya dari luar Kota mau ke Mampang," ucapnya.
Berikut 25 ruas jalan di Jakarta yang berlaku aturan ganjil genap:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan M.H. Thamrin'
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan M.T Haryono
- Jalan H.R. Rasuna Said
- Jalan D.I. Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Jalan Salemba sisi barat dan sisi timur
- Jalan Kramat Raya
- Jalan St. Senen
- Jalan Gunung Sahari