JAKARTA, iNews.id- Tindakan sanksi tilang kembali diberlakukan terhadap pelanggar aturan ganjil genap pelat nomor kendaraan di Jakarta, Senin (10/8/2020). Pelanggaran terbanyak di wilayah Jakarta Timur (Jaktim) terbanyak melibatkan pengendara yang barasal dari luar Jakarta.
Wakasat Lantas Polres Jaktim, Kompol Maulana J mengatakan, sebagian besar para pelanggar beralasan tidak mengetahui 25 jalur yang termasuk aturan ganjil genap.
"Hari ini kita telah memberlakukan dan memberikan sanksi pelanggar ganjil genap. Ada 30 yang ditindak," ujar Maulana di Jalan MT Haryono, Senin (10/8/2020).
Ryan, salah satu pengendara yang ditilang menuturkan tidak tahu jalur mana saja yang termasuk aturang ganjil genap. Dia baru saja kembali dari Bandung, Jawa Barat.
"Tidak tahu jalan yang tidak memberlakukan sistem ganjil genap. Padahal kita juga sudah lihat maps dan tanya teman tapi tetap kena tilang," kata Ryan di lokasi.