Pantauan Ganjil Genap di Jaktim, Pelanggaran Didominasi Kendaraan dari Luar Jakarta

Irfan Maa ruf
Polisi memberikan sanksi kepada pelanggar aturan ganjil genap pelat nomor kendaraan di Jakarta, Senin (10/8/2020). (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id- Tindakan sanksi tilang kembali diberlakukan terhadap pelanggar aturan ganjil genap pelat nomor kendaraan di Jakarta, Senin (10/8/2020). Pelanggaran terbanyak di wilayah Jakarta Timur (Jaktim) terbanyak melibatkan pengendara yang barasal dari luar Jakarta.

Wakasat Lantas Polres Jaktim, Kompol Maulana J mengatakan, sebagian besar para pelanggar beralasan tidak mengetahui 25 jalur yang termasuk aturan ganjil genap.

"Hari ini kita telah memberlakukan dan memberikan sanksi pelanggar ganjil genap. Ada 30 yang ditindak," ujar Maulana di Jalan MT Haryono, Senin (10/8/2020).

Ryan, salah satu pengendara yang ditilang menuturkan tidak tahu jalur mana saja yang termasuk aturang ganjil genap. Dia baru saja kembali dari Bandung, Jawa Barat.

"Tidak tahu jalan yang tidak memberlakukan sistem ganjil genap. Padahal kita juga sudah lihat maps dan tanya teman tapi tetap kena tilang," kata Ryan di lokasi.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
23 jam lalu

Kebakaran Landa Pabrik di Cakung Jaktim, 80 Personel Damkar Dikerahkan!

2 hari lalu

Penampakan 2 Pembunuh Perempuan yang Tangan-Kakinya Terikat di Pinang Ranti Jaktim

2 hari lalu

Detik-Detik Ibu Selamatkan Anak dari Kebakaran Rumah Makan Padang di Rawamangun

2 hari lalu

Kebakaran Rumah Makan di Jaktim, Ibu dan Anak Lompat dari Atap Selamatkan Diri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal