Pantauan Ganjil Genap di Jaktim, Pelanggaran Didominasi Kendaraan dari Luar Jakarta

Polisi memberikan sanksi kepada pelanggar aturan ganjil genap pelat nomor kendaraan di Jakarta, Senin (10/8/2020). (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id- Tindakan sanksi tilang kembali diberlakukan terhadap pelanggar aturan ganjil genap pelat nomor kendaraan di Jakarta, Senin (10/8/2020). Pelanggaran terbanyak di wilayah Jakarta Timur (Jaktim) terbanyak melibatkan pengendara yang barasal dari luar Jakarta.

Wakasat Lantas Polres Jaktim, Kompol Maulana J mengatakan, sebagian besar para pelanggar beralasan tidak mengetahui 25 jalur yang termasuk aturan ganjil genap.

"Hari ini kita telah memberlakukan dan memberikan sanksi pelanggar ganjil genap. Ada 30 yang ditindak," ujar Maulana di Jalan MT Haryono, Senin (10/8/2020).

Ryan, salah satu pengendara yang ditilang menuturkan tidak tahu jalur mana saja yang termasuk aturang ganjil genap. Dia baru saja kembali dari Bandung, Jawa Barat.

"Tidak tahu jalan yang tidak memberlakukan sistem ganjil genap. Padahal kita juga sudah lihat maps dan tanya teman tapi tetap kena tilang," kata Ryan di lokasi.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
17 jam lalu

Tampang 2 Maling Motor Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung Jaktim

Nasional
4 hari lalu

6 Siswa SD di Cipayung Serahkan Temuan HP ke Polisi, Kapolda Metro: Kalian Pahlawan

Megapolitan
13 hari lalu

Kebakaran Gudang Dekorasi Pesta di Jaktim, 65 Personel Damkar Diterjunkan

Megapolitan
14 hari lalu

Banjir Jakarta Berangsur Surut, Tersisa 9 RT yang Masih Terendam

Megapolitan
20 hari lalu

Pria yang Bakar Istri di Jatinegara Jaktim Ditangkap, Ngaku lagi Pusing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal