Panti Pijat di Kebon Jeruk Digerebek, 39 Orang Diamankan

Yan Yusuf
Sindonews
Sebuah panti pijat di Kebon Jeruk digerebek karena nekat beroperasi saat PSBB. (Foto: SINDOnews/Yan Yusuf)

JAKARTA, iNews.id - Petugas gabungan menggerebek sebuah panti pijat di Gang Macan, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Minggu (11/10/2020). Sebanyak 39 orang diamankan dalam razia tersebut.

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Sigit Kumono mengatakan razia dilakukan untuk mencegah penyebaran covid-19. Apalagi tempat hiburan malam seperti itu belum diizinkan beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Tempat seperti itu belum boleh beroperasi, makanya kami razia," kata Sigit di Jakarta, Senin (12/10/2020).

Petugas mengamankan 39 orang dari panti pijat tersebut. Sebanyak 15 di antaranya merupakan perempuan diduga pekerja seks komersial (PSK) yang kerap beroperasi di Gang Macan.

Sementara 24 lainnya merupakan laki-laki. Sigit mengatakan 15 perempuan itu akan dibawa ke Panti Sosial Kedoya.

"Mereka akan menjalani pembinaan lebih lanjut di sana," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Seleb
23 hari lalu

Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya

Health
26 hari lalu

Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!

Mobil
28 hari lalu

Pemerintah Siapkan Insentif Otomotif, Skema Mirip saat Covid-19

Nasional
2 bulan lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal