JAKARTA, iNews.id - Petugas gabungan menggerebek sebuah panti pijat di Gang Macan, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Minggu (11/10/2020). Sebanyak 39 orang diamankan dalam razia tersebut.
Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Sigit Kumono mengatakan razia dilakukan untuk mencegah penyebaran covid-19. Apalagi tempat hiburan malam seperti itu belum diizinkan beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Tempat seperti itu belum boleh beroperasi, makanya kami razia," kata Sigit di Jakarta, Senin (12/10/2020).
Petugas mengamankan 39 orang dari panti pijat tersebut. Sebanyak 15 di antaranya merupakan perempuan diduga pekerja seks komersial (PSK) yang kerap beroperasi di Gang Macan.
Sementara 24 lainnya merupakan laki-laki. Sigit mengatakan 15 perempuan itu akan dibawa ke Panti Sosial Kedoya.
"Mereka akan menjalani pembinaan lebih lanjut di sana," katanya.