JAKARTA, iNews.id - Pelayanan perawatan muka di salon dan panti pijat ditiadakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Jam operasional di salon dan barbershop mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
"Pelayanan perawatan muka dan pijat ditiadakan," tulis Pemprov DKI Jakarta, Minggu (11/10/2020).
Dalam aturan protokol kesehatan di salon dan barbershop, pengunjung dibatasi maksimal 50 persen. Jarak antar kursi minimal 1,5 meter.
Selain itu, pelanggan harus mendaftar secara online. Pelayan atau hair stylist memakai masker, face shield, dan sarung
tangan.
Wisata dan olahraga alam air dijuga dibatasi maksimal 25 persen kapasitas. Jaga jarak minimal 1 meter pada setiap wahana dan kegiatan di dalam air. Jam operasional pukul 06.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.