Perawatan Muka dan Pijat Ditiadakan selama Jakarta PSBB Transisi

Riezky Maulana
Gubernur Jakarta Anies Baswedan saat ditemui di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (26/7/2020). (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Pelayanan perawatan muka di salon dan panti pijat ditiadakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Jam operasional di salon dan barbershop mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

"Pelayanan perawatan muka dan pijat ditiadakan," tulis Pemprov DKI Jakarta, Minggu (11/10/2020).

Dalam aturan protokol kesehatan di salon dan barbershop, pengunjung dibatasi maksimal 50 persen. Jarak antar kursi minimal 1,5 meter.

Selain itu, pelanggan harus mendaftar secara online. Pelayan atau hair stylist memakai masker, face shield, dan sarung
tangan.

Wisata dan olahraga alam air dijuga dibatasi maksimal 25 persen kapasitas. Jaga jarak minimal 1 meter pada setiap wahana dan kegiatan di dalam air. Jam operasional pukul 06.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
3 tahun lalu

3 Panti Pijat di Bogor Disegel karena Nekat Buka saat Ramadhan

Megapolitan
3 tahun lalu

Ramadhan 2023, Pemkot Depok Larang Tempat Hiburan Malam hingga Panti Pijat Beroperasi

Bisnis
3 tahun lalu

Sosok Si Tukang Keramas di Balik Suksesnya J.Co Donuts

Megapolitan
4 tahun lalu

Prostitusi Online Berkedok Panti Pijat di Tangerang Digerebek, Pemilik dan Admin Medsos Diamankan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal