Parkir Liar di Daan Mogot Baru Ditertibkan, 121 Motor Kempes Ban Kena Operasi Cabut Pentil

Rizky Agustian
Penertiban parkir liar di kawasan Daan Mogot Baru, Kalideres, Jakarta Barat. (Foto: Pemprov DKI Jakarta)

Dari total 129 kendaraan yang ditindak, sebanyak 121 kendaraan dikenai sanksi operasi cabut pentil (OCP). Sementara delapan kendaraan lainnya dikenai sanksi jaring dan diangkut petugas untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan.

Menurut Dedi, penindakan tersebut bertujuan memberikan efek jera sekaligus mengedukasi masyarakat agar tidak memarkir kendaraan sembarangan. Parkir di bahu jalan dan trotoar juga dapat mengganggu kelancaran lalu lintas di kawasan sekitar.

Dia mengimbau pengunjung RS Hermina dan Mal Daan Mogot untuk menggunakan area parkir resmi yang telah disediakan. Selain mematuhi aturan, parkir di lokasi resmi dinilai lebih aman dari risiko pencurian maupun kerusakan kendaraan.

"Kami akan terus melakukan pengawasan parkir liar. Tidak hanya di sini, tapi juga lokasi lain yang menjadi titik parkir liar se-Jakarta Barat," tandasnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
5 hari lalu

Parkir Liar, Belasan Sepeda Motor di Kebayoran Lama Jaksel Diangkut Petugas

26 hari lalu

Penyebab Bentrok Satpol PP-Pekerja Proyek di Jaksel Terungkap, gegara Parkir Liar

2 hari lalu

Ledakan Gas di Kebon Jeruk Rusak 9 Rumah, 7 Orang Luka-Luka

4 hari lalu

Polda Metro Data Kebutuhan Warga Kampung Boncos, Hilangkan Stigma Kampung Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal