"Untuk kendaraan yang kedapatan parkir liar tersebut, kami bawa menggunakan mobil derek dan tiga unit truk," ucapnya.
Kendaraan yang terjaring Operasi Lintas Jaya ini akan didata di kantor. Para pemilik dibolehkan mengambil kendaraannya tetapi dikenakan sanksi tilang oleh Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kami selalu mengimbau kepada para pemilik kendaraan, tolong parkir sesuai tempat yang sudah disediakan atau semestinya. Karena, parkir liar seperti ini tentunya merugikan banyak orang, seperti para pejalan kaki, pesepeda hingga pengguna jalan lainnya," kata Bernad.