"Sanksi pidana diberikan untuk memberikan efek jera bagi orang yang memanfaatkan badan dan trotoar menjadi lahan parkir liar," imbuhnya.
Ia menambahkan bahwa jajaran Sudin Perhubungan dan Satpol PP telah rutin melakukan operasi penertiban, namun akan ditingkatkan lagi, terutama pada malam hari. Tujuannya adalah memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat Jakarta Pusat selama 24 jam penuh.
"Kami ingin meningkatkan agar penanganan parkir liar lebih optimal, terlebih berlangsung pada malam hari. Kondisi ini disikapi secara cepat dan tegas sehingga warga Jakarta Pusat mendapatkan rasa aman 24 jam," pungkasnya.