Pasangan yang Terekam CCTV Buang Bayi di Pulogadung Terancam 5 Tahun Penjara 

Danandaya Arya Putra
Ilustrasi bayi yang dibuang orang tuanya. Kedua pasangan yang membuang bayi di kawasan Pulogadung terancam hukuman 5 tahun penjara. (Foto: India Today)

JAKARTA, iNews.id - Polisi telah menangkap pasangan yang membuang bayinya di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Mereka berdua kini terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Pasal 76B junto Pasal 77B Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2014, terkait dengan perlindungan anak dan atau Pasal 307 KUHP dan atau Pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Senin (5/5/2025).

Adapun, pengungkapan kasus bermula adanya rekaman CCTV detik-detik dibuangnya bayi tersebut viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (4/5/2025) sekira pukul 03.30 WIB.

Menurut Nicolas, pasangan yang berinisial SAA (24) dan RH (20) sudah menjalin hubungan pacaran sejak 2023. Lalu, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri di kamar kostan.

"Mereka melakukan hidup bersama atau kumpul kebo di salah satu kos yang ada di sekitar Kelapa Gading, Jakarta Utara, mereka melakukan hubungan intim dan akhirnya ceweknya hamil," ujarnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Polisi Geledah Kantor Lokataru usai Tetapkan Delpedro Marhaen Tersangka

Megapolitan
3 bulan lalu

Pria yang Tewas di Plafon Pabrik Pulogadung Ternyata Sempat Perbaiki Pompa Air

Nasional
3 bulan lalu

Terungkap! Identitas Mayat yang Ditemukan di Plafon Pabrik di Pulogadung

Nasional
3 bulan lalu

Kondisi Mayat Pria yang Ditemukan di Plafon Pabrik Obat di Pulogadung

Nasional
3 bulan lalu

Geger! Mayat Pria Ditemukan di Plafon Pabrik Obat di Pulogadung Jaktim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal