Pasangan yang Terekam CCTV Buang Bayi di Pulogadung Terancam 5 Tahun Penjara 

Danandaya Arya Putra
Ilustrasi bayi yang dibuang orang tuanya. Kedua pasangan yang membuang bayi di kawasan Pulogadung terancam hukuman 5 tahun penjara. (Foto: India Today)

Mengetahui hamil setelah berhubungan intim, kedua tersangka berusaha mencari cara untuk menggugurkan jabang bayi tersebut. Namun upaya tersebut gagal hingga RH melahirkan.

"Akhirnya ceweknya melahirkan. Melahirkan mereka pada tanggal 2 Mei hari Jumat tanggal 2 Mei tahun 2025 di salah satu bidan yang ada di Jakarta Utara," ucapnya.

Setelah terjadi diskusi panjang, keduanya lantas sepakat membuang bayi yang belum diberi nama ini ke wilayah Jakarta Timur. Sejoli ini enggan membesarkan buah hatinya karena malu hubungan belum direstui oleh orang tua kedua belah pihak.

"Kalau mengenai kenapa mereka buang, karena hubungan mereka belum disetujui oleh kedua orang tua dari pihak laki-laki maupun kedua pihak perempuan dan mereka malu kalau hubungan mereka belum disetujui, kenapa ada anak," kata Nicolas.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
10 jam lalu

Petugas Keamanan Nyaris Terkena Siraman Air Keras di Pulogadung, Polisi Turun Tangan

Nasional
4 bulan lalu

Polisi Geledah Kantor Lokataru usai Tetapkan Delpedro Marhaen Tersangka

Megapolitan
5 bulan lalu

Pria yang Tewas di Plafon Pabrik Pulogadung Ternyata Sempat Perbaiki Pompa Air

Nasional
5 bulan lalu

Terungkap! Identitas Mayat yang Ditemukan di Plafon Pabrik di Pulogadung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal