Pasutri Bandar Narkoba di Sawah Besar Jakpus Sediakan Tempat Nyabu untuk Pembeli 

Giffar Rivana
Pasutri bandar narkoba. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pasangan suami istri inisial IB dan SM ditangkap di Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Keduanya merupakan bandar narkoba. 

Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar, AKP Soleh mengatakan kedua tersangka juga menyediakan tempat untuk pembeli mengonsumsi sabu di rumahnya. 

"Pelaku menyediakan tempat untuk menggunakan sabu," kata AKP Soleh kepada wartawan, Jumat (15/9/2023).

Polisi menyita barang bukti 12 gram sabu, senjata api rakitan dan peluru.

"Ya ini dengan satu kotak pelurunya kemudian juga ada senapan angin dan dua buah sangkur," ucap Soleh.

Atas perbuatanya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
3 jam lalu

Atasi Overkapasitas Lapas, Pemerintah Sepakat Pengguna Narkoba Direhabilitasi Bukan Dipenjara

1 hari lalu

Kebakaran Permukiman Padat di Jalan Kramat Pulo Dalam Senen Jakpus, 30 Unit Damkar Dikerahkan!

2 hari lalu

Pemprov Jakarta bakal Tata Tanah Abang, Pramono Pastikan Tak Gusur Warga

3 hari lalu

Prabowo Ingin Ubah Nama BNN Jadi Badan Nasional Penanggulangan Narkotika

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal