Michael mengatakan, modus permen dengan kandungan ganja tergolong baru di Indonesia. Pasalnya, hingga kini belum ada orang mengedarkan barang haram itu.
Untuk memastikan jumlah kandungan ganja yang ada dalam permen tersebut, kata dia, barang bukti yang disita akan diuji di laboratorium forensik.
"Dia (Jarred) dikenakan undang-undang narkotika, pasal 114, 113, 112 terkait menjual mengedarkan narkotika golongan 1 dan juga mengimpor atau membawa narkotika golongan 1 dari luar negeri ke Indonesia," kata Michael.