Pebasket Asal AS Jarred Dwayne Shaw Ditangkap, Pesan Permen Ganja dari Thailand

Ari Sandita Murti
Pebasket asal AS Jarred Dwayne Shaw ditangkap usai tepergok memesan permen ganja dari Thailand. (Foto: Ari Sandita Murti)

JAKARTA, iNews.id - Pebasket asal Amerika Serikat (AS), Jarred Dwayne Shaw ditangkap di kawasan Tangerang. Dia tepergok memesan permen ganja dari Thailand.

"JDS sebelum tinggal di Indonesia, dia tinggal di Thailand, di Thailand dia memiliki rekanan, termasuk perempuan ini, dia di sana memiliki banyak jalur membeli narkotika jenis ganja karena kebetulan di sana kan legal," ujar Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael K Tandayu kepada wartawan, Rabu (14/5/2025).

Dia mengatakan, Jarred biasa mengonsumsi barang haram tersebut semasa tinggal di Thailand. Jarred lantas membeli barang haram itu untuk diedarkan di Indonesia.

"Ketika di sini dia mencoba mengedarkan ganja tersebut, jadi memang ganja tersebut belum diedarkan sudah terlebih dahulu kita berhasil amankan," katanya.

Dalam penangkapan ini, kata Michael, sebanyak 20 bungkus permen ganja dengan total 132 buah seberat 869 gram disita.

Michael mengatakan, modus permen dengan kandungan ganja tergolong baru di Indonesia. Pasalnya, hingga kini belum ada orang mengedarkan barang haram itu.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Seleb
21 jam lalu

Keinginan Terkabul, Ammar Zoni Jalani Sidang Kasus Narkoba di Jakarta Pekan Depan

Buletin
23 jam lalu

Menko AHY Tinjau Lokasi Terdampak Banjir Aceh Tamiang: Kondisi Lapangan Memang Parah

Buletin
23 jam lalu

Kasus Kayu Gelondongan Terseret Banjir di Sumut Naik Penyidikan, Ini Temuan di TKP

Buletin
24 jam lalu

Bupati Lampung Tengah Tiba di KPK usai Terjaring OTT, Masih Sempat Lemparkan Senyum!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal