JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta menelusuri informasi yang menyebutkan pedagang hewan kurban dimintai satu ekor sapi oleh Kecamatan Matraman. Jika benar ada praktik permintaan tidak wajar, DKI siap menjatuhkan saksi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan, Pemprov langsung melakukan investigasi terhadap kasus tersebut. Terhadap pihak yang disebutkan oleh pedagang kurban itu akan dimintai keterangan.
"Kalau benar terjadi, ya hukumannya sanksi disiplin, bisa pemecatan," kata Chaidir di Jakarta, Kamis (1/8/2019).
Chaidir menegaskan tak ada alasan bagi penjabat lingkungan pemprov DKI untuk menyalahgunakan jabatannya. Praktik pungutan liar atau semacamnya merupakan bibit korupsi.
"Itu (kalau benar) korupsi, gak bisa menyalahgunakan jabatan. Kita tegas akan kawal dan investigasi," kata dia.