Pedagang Hewan Kurban Luar DKI Jakarta Wajib Miliki Izin Dinas Penanaman Modal

Okezone
Ilustrasi hewan kurban. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan aturan ketat jelang Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah, terutama kepada para pedagang hewan kurban. Selain surat Izin Keluar Masuk (SIKM), para pedagang di luar Jabodetabek diwajibkan mengajukan perijinan pemasukan ternak melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tingkat kota.

Kepala Dinas (Kadis) Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta Darjamuni mengatakan, setelah itu para pedagang melampirkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal dan hasil uji laboratorium negatif anthraks. Dia menyatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kesehatan hewan di tempat penjualan dan penampungan hewan kurban.

"Hewan yang telah diperiksa kesehatannya dan dinyatakan sehat akan diberikan SKKH," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Jumat (3/7/2020).

Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta, menurut dia, telah berkoordinasi dengan beberapa instansi terkait dan Pemda pemasok ternak perihal kebijakan pemasukan ternak. Koordinasi itu juga terkait pengendalian penampungan dan pemotongan hewan kurban pada masa pandemi Covid-19 di Ibu Kota.

"Setiap pedagang dan atau pekerja yang berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta, kecuali yang memiliki KTP-e Jabodetabek wajib memiliki SIKM," katanya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
15 jam lalu

Hore! Penerima Transportasi Gratis di Jakarta Bertambah Jadi 21 Golongan Mulai 2027

3 hari lalu

Pemprov Jakarta Kaji Wacana CFD Sabtu, Minta Pendapat Pakar hingga Masyarakat

3 hari lalu

Jalur Sepeda Jakarta Dipertahankan, Barrier hingga Lebar Jalan Dievaluasi

8 hari lalu

Rano Karno Ajak Warga Jakarta Beralih ke Transportasi Umum: Jauh Lebih Nyaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal