Pedagang Hewan Kurban Luar DKI Jakarta Wajib Miliki Izin Dinas Penanaman Modal

Okezone
Ilustrasi hewan kurban. (Foto: ist)

Darjamuni mengimbau masyarakat yang akan berkurban untuk membeli hewan kurban melalui sistem daring/online, atau dikoordinir panitia kurban atau menyalurkan kurban melalui lembaga sosial resmi dan tepercaya.

"Jika tetap ingin membeli secara langsung atau konvensional harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," ujarnya.

"Lokasi penampungan dan pemotongan hewan kurban ditetapkan oleh bupati/wali kota dengan memperhatikan Pergub Nomor 51 Tahun 2020," kata Darjamuni.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
7 jam lalu

Pramono Tunggu Izin 3 Kementerian untuk Terbitkan Obligasi Daerah DKI

8 jam lalu

Pemprov DKI Tambah 5 Puskeswan, Akses Layanan Kesehatan Hewan Makin Dekat

2 hari lalu

Hore! Penerima Transportasi Gratis di Jakarta Bertambah Jadi 21 Golongan Mulai 2027

4 hari lalu

Pemprov Jakarta Kaji Wacana CFD Sabtu, Minta Pendapat Pakar hingga Masyarakat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal