JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban Tahun di masa pandemi. Panduan ini menjadi protokol menuju masyarakat produktif dan aman dari Covid-19.
Panduan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2020 yang ditandatangani Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi. Pada prinsipnya, salat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap belum aman Covid-19 oleh pemerintah daerah/ Gugus Tugas Daerah.
Menag berharap SE ini menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau New Normal.
“Dengan begitu, pelaksanaan salat Idula Aha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid-19,” kata Menag melalui keterangan tertulis, Rabu (1/7/2020).
SE ini mengatur dua hal pokok yakni penyelenggaraan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban. Fachrul menegaskan, baik Salat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban harus memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.