Pedagang Pasar di Jakarta Utara Wajib Pakai Face Shield

Sindonews
Yohannes Tobing
Pedagang pasar di Jakarta Utara wajib pakai face shield. (Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing)

JAKARTA, iNews.id - Perumda Pasar Jaya Wilayah Jakarta Utara menerapkan kebijakan baru untuk mencegah penyebaran covid-19. Salah satunya mewajibkan pedagang pasar di Jakarta Utara menggunakan pelindung wajah atau face shield.

Manager Area 14 Perumda Pasar Jaya, Ersityarini mengatakan selain menggunakan face shield, pedagang juga diwajibkan memakai masker. Kebijakan itu berlaku selama pedagang berada di area pasar.

"Aturan dibuat untuk melindungi pengunjung dan pedagang pasar. Yang paling wajib memang masker, tapi kami tambah dengan memberikan face shield kepada mereka," kata Ersityarini di Jakarta, Minggu (21/6/2020).

Dia menegaskan aturan itu tak hanya berlaku untuk pedagang pasar di Jakarta Utara, melainkan bagi seluruh pasar yang berada di bawah Perumda Pasar Jaya. Menurutnya di wilayah Jakarta Utara ada 3.550 pedagang di sejumlah pasar tradisional.

Ersityarini menegaskan akan ada sanksi bagi pedagang yang ketahuan tidak menggunakan masker atau face shield. Sanksi yang diberikan akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Perumda Pasar Jaya pusat.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
1 bulan lalu

Pedagang Tolak Larangan Jual Rokok di Pasar Tradisional Jakarta, Sebut Omzet Sudah Turun 60%

Buletin
8 bulan lalu

Demo Ricuh Tolak Pengosongan Pasar Makale, Pedagang Nyaris Adu Jotos dengan Wakil Bupati

Bisnis
2 tahun lalu

Pedagang Pasar Sebut Harga Beras Semakin Tak Pasti, Ini Penyebabnya

Bisnis
2 tahun lalu

Di Depan Para Pedagang Pasar Baru Balikpapan, Ganjar Jelaskan Strategi Stabilkan Harga Bahan Pokok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal