JAKARTA, iNews.id - Perumda Pasar Jaya Wilayah Jakarta Utara menerapkan kebijakan baru untuk mencegah penyebaran covid-19. Salah satunya mewajibkan pedagang pasar di Jakarta Utara menggunakan pelindung wajah atau face shield.
Manager Area 14 Perumda Pasar Jaya, Ersityarini mengatakan selain menggunakan face shield, pedagang juga diwajibkan memakai masker. Kebijakan itu berlaku selama pedagang berada di area pasar.
"Aturan dibuat untuk melindungi pengunjung dan pedagang pasar. Yang paling wajib memang masker, tapi kami tambah dengan memberikan face shield kepada mereka," kata Ersityarini di Jakarta, Minggu (21/6/2020).
Dia menegaskan aturan itu tak hanya berlaku untuk pedagang pasar di Jakarta Utara, melainkan bagi seluruh pasar yang berada di bawah Perumda Pasar Jaya. Menurutnya di wilayah Jakarta Utara ada 3.550 pedagang di sejumlah pasar tradisional.
Ersityarini menegaskan akan ada sanksi bagi pedagang yang ketahuan tidak menggunakan masker atau face shield. Sanksi yang diberikan akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Perumda Pasar Jaya pusat.