Pelajar di Depok bakal Dilarang Bawa Kendaraan Bermotor ke Sekolah

Jonathan Simanjuntak
Ilustrasi pelajar SMA (dok. istimewa)

DEPOK, iNews.id - Pemerintah Kota Depok bakal melarang pelajar membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Larangan tegas ini akan diterapkan untuk menjamin keselamatan pelajar.

Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah menegaskan, pelajar yang belum berusia 17 tahun dan belum mempunyai surat izin mengemudi (SIM) memang tak boleh membawa kendaraan bermotor.

"Terkait pelajar di bawah 17 tahun, memang sesuai aturan yang berlaku, mereka yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dilarang membawa kendaraan. Dan saya sangat mendukung arahan Bapak Gubernur Jawa Barat soal larangan ini," ujar Chandra, Rabu (16/4/2025).

Meski aturan ini diperuntukkan bagi pelajar di bawah usia 17 tahun, pelajar yang sudah memiliki SIM juga diimbau tak membawa kendaraan bermotor.

"Sebaiknya pelajar tidak perlu membawa kendaraan, apalagi sudah ada alternatif transportasi seperti bus sekolah. Ini demi keselamatan dan juga mengurangi kemacetan," ujar Chandra.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

DPR Dukung Prabowo Larang Siswa Sambut Kunjungan Presiden ke Daerah: Bisa Fokus Belajar

Nasional
9 jam lalu

Pengacara Klaim Roy Suryo cs Dikriminalisasi: Ada Penyelundupan Pasal

Nasional
24 jam lalu

Prabowo Minta Pelajar Tak Sambut di Pinggir Jalan saat Kunjungan: Biarkan Mereka Belajar

Nasional
1 hari lalu

Prabowo Larang Bupati-Wali Kota Kerahkan Pelajar Sambut Dirinya di Daerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal