Pelaku Aborsi Ilegal di Bekasi Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Ari Sandita Murti
Sindonews
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus merilisi kasus abrosi ilegal. (Foto Sindonews).

Menurutnya, sebelum membuka praktik di kawasan Peduran, Bekasi pasangan suami istri berinisial IR dan ST pernah membuka praktik aborsi di kawasan Bekasi. Keduanya saat itu membuka praktiknya selama satu bulan dengan pasien 15 orang.

"Maka itu, kami akan dalami lebih lanjut apakah jumlah pasiennya benar seperti yang dikatakan pelaku, begitu juga yang saat ini dia kan mengakunya baru empat hari dan ada 5 pasien," tuturnya.

Dia mengatakan pelaku hanya belajar melakukan perbuatan tersebut di tempat aborsi sebelumnya. Pelaku bukan seorang dokter yang mempunyai keahilan bidang kandungan. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalin dari Monas hingga Sudirman-Thamrin saat Malam Takbiran 

Nasional
3 hari lalu

Prabowo Tegaskan Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Bentuk Terorisme: Usut sampai Dalangnya!

Megapolitan
3 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Bekasi Hari Ini 19 Maret 2026, Lengkap Doa Berbuka

Buletin
4 hari lalu

Polisi Rilis Wajah Terduga Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS, Ini Tampangnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal