Pelaku Mutilasi Mayat dalam Koper di Bogor Langsung Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis

Putra Ramadhani Astyawan
Polisi telah menetapkan status tersangka terhadap pelaku mutilasi mayat pria dalam koper di wilayah Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor. (Foto: MPI/Putra Ramadhani Astyawan)

BOGOR, iNews.id - Polisi telah menetapkan status tersangka terhadap pelaku mutilasi mayat pria dalam koper di wilayah Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor. Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis.

"Sudah tersangka. Pasalnya 338 dan 340," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Sabtu (18/3/202).

Saat ini, pelaku yang diketahui berinisial DA (35) itu masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik di gedung Satreskrim Polres Bogor. Pelaku ditangkap di Yogyakarta.

Sebelumnya, warga Tenjo, Kabupaten Bogor dihebohkan penemuan mayat dalam koper pada Rabu (15/3/2023). Mayat yang diketahui berjenis kelamin laki-laki itu merupakan korban mutilasi.

Bagian tubuh yang hilang dari mayat yakni kepala dan kakinya. Selain itu, terdapat ciri-ciri mayat yakni memiliki tato gambar manusia abstrak dan terdapat beberapa luka di bagian tubuhnya.

Dari postur tubuh, diperkirakan korban berusia sekitar 45 tahun. Diperkirakan, korban dibunuh kurang dari 12 jam sebelum ditemukan dalam koper merah.

Hasil identifikasi, korban diketahui berinisial R. Korban merupakan warga Medan, Sumatra Utara tetapi berdomisili di Tangerang.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Seleb
14 jam lalu

Babak Baru Kasus Doktif, Polisi Panggil Dokter Richard Lee 6 Januari 2026

Seleb
14 jam lalu

Doktif Tidak Ditahan meski Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Alasannya Mengejutkan!

Seleb
2 hari lalu

Doktif Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik!

Nasional
4 hari lalu

Bareskrim Tetapkan Wagub Babel Hellyana Tersangka Kasus Ijazah Palsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal