Sebelumnya, Fauzan Fahmi, pelaku mutilasi tanpa kepala mengaku sakit hati menjadi motifnya tega membunuh mantan istrinya SH (40). Dia kini terancam 15 tahun penjara.
"Tersangka inisial FF kami sangkakan pasal 338 KUHP, dengan sengaja merampas nyawa orang lain tentang pembunuhan. Dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Senin (4/11/2024).
Alat bukti yang ditemukan membuktikan pelaku melakukan aksinya karena tersulut emosi.
Pelaku Fauzan mengaku menyesal telah membunuh korban. Namun, dia belum bisa memaafkan perkataan korban kepadanya.
"Menyesal, menyesal banget. Sakit hati orang tua dilecehkan," ujar Fauzan.