Pelaku Penganiayaan Satpam RS di Bekasi Ditetapkan sebagai Tersangka

Danandaya Arya Putra
pelaku penganiayaan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Barat resmi ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan pemuda berinisial AFET sebagai tersangka atas penganiayaan yang dilakukan kepada satpam di RS Mitra Keluarga Kota Bekasi. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.

"Hari ini hari Jumat terlapor AFET. Kita tetapkan status dari terlapor menjadi tersangka. Dengan pasal yang diperkenankan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, Jumat (11/4/2025).

Binsar menjelaskan kejadian penganiayaan ini terjadi pada 29 Maret 2025. Tersangka kala itu tengah menjenguk keluarganya yang sedang dirawat di RS Mitra Keluarga Bekasi.

Namun, tersangka yang menggunakan knalpot brong memarkirkan kendaraannya sembarangan. Satpam RS yang juga korban berinisial S pun menegur dirinya. Namun, tersangka tak terima sehingga terjadi percekcokan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Health
1 hari lalu

Fakta-Fakta RS Kardiologi Emirates-Indonesia di Solo, Super Lengkap!

Health
2 hari lalu

Budget RS Kardiologi Emirates-Indonesia Rp400 Miliar, Menkes: Jadi Pusat Jantung di Jateng

Nasional
2 hari lalu

Prabowo Resmikan RS Kardiologi Inisiatif Jokowi: Saya Beruntung, Takdir Tak Bisa Ditolak

Nasional
2 hari lalu

Prabowo Resmikan RS Kardiologi Canggih di Jateng: Tak Usah Berobat ke Luar Negeri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal