Pelaku Penyebar Video Persekusi Terancam 16 Tahun Penjara 

iNews Pagi
Pengunggah video persekusi pasangan kekasih di Tangerang ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang.

JAKARTA, iNews.id - Pengunggah video persekusi pasangan kekasih di Tangerang ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang. Pelaku remaja 18 tahun, berinisial GS menyebarkan video persekusi melalui akun facebook miliknya hingga viral di media sosial.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa telepon genggam, simcard, flashdisk berisi video rekaman serta akun Facebook yang digunakan GS saat menyebarkan video persekusi tersebut. 
    
GS mengaku iseng mengunggah video persekusi yang mengandung unsur pornografi tersebut. Akibat kelakuannya, korban RN dan MA mengalami trauma berat dan tersangka di kenai UU ITE dengan ancaman kurungan 16 tahun penjara. 
    
Video Editor : Ginta FR

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Megapolitan
12 bulan lalu

Relawan RIDO Dipersekusi dan Dipukul saat Pasang Stiker, Tim Hukum: Cederai Demokrasi dan Pidana

Seleb
12 bulan lalu

Viral Ariel NOAH di Kamera Android, Mirip Parto hingga Abang-Abang Teknisi

Internasional
4 tahun lalu

Janda Muda Diikat di Tiang Listrik oleh Mantan Suami Setelah Tepergok Berduaan dengan Kekasih

Internasional
5 tahun lalu

HRW Tuduh Israel Lakukan Praktik Apartheid dan Persekusi Warga Palestina

Internasional
6 tahun lalu

Wali Kota di Meksiko Diseret Pakai Mobil oleh Petani karena Tak Penuhi Tuntutan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal