Pelaku Selundupkan 705 Gram Sabu dari Malaysia di Celana Dalam

Meinia Mutiara
Sigit Ario
Ilustrasi Narkoba (Sindonews.com)

JAKARTA,iNews.id – Seorang perempuan berinisial PR dan kekasihnya HM terancam hukuman penjara seumur hidup. Pasangan sejoli ini tertangkap petugas sedang membawa narkoba saat masuk Bandara Soekarno Hatta dari Malaysia pada 10 November 2017. Polisi mendapati narkoba jenis sebesat 705 gram yang disimpan tersangka PR di celana dalam.
 
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Iqbal Simatupang menuturkan,polisi mendapat informasi dari masyarakat adanya seorang wanita asal Indonesia menyelundupkan narkoba dari Malaysia naik maskapai Batik Air. Polisi pun bergerak cepat dan berkoordinasi dengan bea cukai di bandara.

“Sekitar pukul 20.15 WIB, tim melihat target sedang menuju mobil di parkiran bandara. Kemudian tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan,” tutur Iqbal di Polda Metro Jaya Minggu (12/11/2017).
 
Pada saat dilakukan penggeledahan oleh polwan kepada PR di ruang bea cukai bandara. Polisi menemukan dua bungkus sabu yang disimpan di celana dalam yang dipakai.

“Jadi barang ini dibungkus plastik bening yang dimasukkan ke dalam celana dalam mirip dengan pembalut,” ungkap dia.

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan telepon seluler, paspor kedua tersangka dan celana dalam yang digunakan pelaku menyimpan sabu. Polisi menjerat kedua pelaku dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

“Terima kasih kepada bea cukai karena telah bekerja sama dengan baik. Sehingga dapat mengamankan dan mengungkap jaringan Malaysia ini,” terang dia.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
6 jam lalu

Pembaca Surat Ad-Dhuha Berhadiah Miras juga Jadi Tersangka Penistaan Agama

6 jam lalu

Breaking News: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras

15 jam lalu

Heboh! Challenge Hafalan Surat Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Ancol, Polisi Amankan 2 Orang

1 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Berduka Sutrimo Meninggal, Serahkan Proses Hukum ke Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal