Dari 15 kendaraan tersebut kepolisian menelusuri alamat rumah masing-masing. Kemudian dari situ polisi menemukan mobil dengan pelat B 2388 RFQ di Cakung, Jakarta Timur yang merupakan rumah dari orang tua MRK.
"Saat kita temukan kendaraan Mercy tersebut mengalami pecah kaca pada bagian kiri, tidak ada spion dan grill nya, dan sudah dipastikan kendaraan tersebut yang terlibat kecelakaan lalu lintas tiga pejalan kaki," ucap Sambodo.
Sambodo menyebutkan tersangka melarikan diri karena takut dan syok. Tersangka MRK diketahui hendak berpergian dari rumahnya di Kelapa Gading menuju kediaman orangtuanya di Cakung.
Dari pemeriksaan sementara tersangka mengaku menabrak korban dalam kondisi kurang konsentrasi saat sedang mengatur kursi dan seat belt. Hasil tes urine MRK saat ini masih dalam proses pemeriksaan.
MRK ditetapkan sebagai tersangka dengan tiga alat bukti yakni keterangan saksi lima orang, hasil analisis rekaman CCTV dan E-TLE serta bukti petunjuk cover spion dan grill bemper depan yang tertinggal di TKP.
Dia dijerat dengan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancamannya hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp10 juta. Ditambah Pasal 312 dengan ancaman hukuman pidana penjara tiga tahun atau denda Rp75 juta.