Pelanggar Prokes di Bekasi Mulai Besok Dikenakan Sanksi Tipiring, Penjara hingga Denda

Abdullah M Surjaya
Ilustrasi, penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan (prokes). (Foto: Istimewa).

Menurutnya, aturan yang diterapkan sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021. Dia berharap, tidak ada yang melanggar prokes.

Sementara itu Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Bekasi Windhy Mauly menyampaikan, penindakan tipiring melibatkan unsur TNI, Polri, Kejaksaan hingga pengadalian. Selain itu, lanjut dia akan memaksimalkan jumlah personel untuk sidak beberapa tempat yang berpotensi melanggar prokes dan PPKM Level 4.

”Untuk PPKM level 4 secara aturan tidak jauh berbeda dengan PPKM Darurat,” katanya. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Tanggul Sungai Citarum Jebol, Ribuan Rumah di Muara Gembong Bekasi Terendam Banjir

Megapolitan
3 hari lalu

Perjalanan KRL ke Bekasi dan Tanjung Priok Terganggu imbas Banjir di Jakarta

Megapolitan
7 hari lalu

Polisi Ungkap Peran Dua Pelaku Pembunuhan Pria di TPU Bekasi

Megapolitan
7 hari lalu

Terbongkar! Dendam Utang Piutang Picu Pembunuhan Pria di TPU Bekasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal