Pelanggar PSBB di Jakarta Harus Bersihkan Fasilitas Umum Paling Lama 1 Jam

Antara
Ilustrasi PSBB DKI Jakarta. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta menghukum pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum. Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakarta Pusat, Gatra Pratama mengatakan sanksi sosial itu akan dilakukan paling lama satu jam.

Gatra mengatakan kebijakan itu akan dijalankan Satpol PP di seluruh wilayah Jakarta. Selain itu pelanggar PSBB wajib mengenakan rompi oranye saat membersihkan fasilitas umum.

"Kami siapkan rompi oranye bertuliskan Pelanggar PSBB di bagian belakangnya dan sapu, khusus di wilayah Jakarta Pusat. Mekanisme teknisnya nanti selama satu jam," kata Gatra di Jakarta, Selasa (12/5/2020).

Dia mengatakan ada kemungkinan aktivitas sanksi sosial akan diunggah di media sosial untuk memberi efek jera. Perumusan mekanisme memikirkan faktor agar pelanggar PSBB tidak mengulangi perbuatannya.

Satpol PP Jakarta Pusat sudah menyiapkan 50 unit rompi oranye tersebut. Gatra menyebut kecamatan dan kelurahan juga menyiapkan rompi meski tidak sebanyak yang disediakan Pemkot.

"Sekitar 6-10 rompi akan dibawa satu regu penindakan, begitu ada pelanggar PSBB langsung dilakukan," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
24 jam lalu

Mr Dede Satpol PP Viral Jago Bahasa Inggris Bertemu Pramono, Bahas Apa?

Nasional
6 hari lalu

Berapa Gaji PPPK yang Buat Suami di Aceh Ceraikan Istrinya setelah Lulus Tes?

Megapolitan
19 hari lalu

Taman Margasatwa Ragunan Buka hingga Malam, Kamera CCTV Ditambah

Megapolitan
3 bulan lalu

Ada Zikir Nasional, Lalu Lintas di Kawasan Masjid Istiqlal Padat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal