Deretan Sanksi bagi Pelanggar PSBB di Jakarta, Denda Rp50 Juta hingga Mobil Diderek

Riezky Maulana
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta. Pergub yang diteken 30 April 2020 itu memuat sanksi bagi pelanggar dari denda Rp50 juta hingga mobil diderek.

Penerbitan Pergub ini dimaksudkan sebagai dasar pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap physical distancing, social distancing dan penerapan protokol pencegahan penyebaran virus corona.

"Memberikan kepastian hukum pengenaan sanksi dalam pelaksanan PSBB dan mengoptimalkan pelaksanaan PSBB dalam menekan penyebaran Covid-19," bunyi Pasal 3 Pergub 41/2020, dikutip Selasa (12/5/2020).

Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI mengenai perpanjangan PSBB menegaskan, masa sosialisasi telah berakhir. Agar kebijakan tersebut berlaku efektif, perlu disertai penegakan hukum.

"Sekarang adalah fasenya penegakan. Ke depan semuanya yang melanggar tidak akan diberi peringatan lagi, tapi akan langsung ditindak," ujarnya, Rabu (22/4/2020).

Sanksi bagi pelanggar PSBB tertuang dalam Bab III Pergub 41/2020. Bab ini mencakup sembilan bagian yang dijabar dalam Pasal 4-15. Bagian kesatu mengatur tentang Pembatasan Aktivitas di Luar Rumah.

Pasal 4 menyatakan, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban mengenakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan PSBB dikenakan sanksi berupa administratif teguran tertulis; kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi, atau denda.

"Denda administratif paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp250.000," bunyi Pasal 4 ayat 1 huruf c. Penjatuhan sanksi dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi kepolisian.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Anies Sebut Bencana Sumatra Layak Jadi Bencana Nasional: Belum Terlambat

Nasional
11 hari lalu

Anies Temui Pengungsi di Aceh, Bacakan Dongeng soal Kebohongan di Hadapan Anak-Anak

Seleb
29 hari lalu

Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya

Health
1 bulan lalu

Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal