Pelanggaran PSBB di Jakarta, 23.310 Kendaraan Diberikan Surat Teguran Polisi

Ilustrasi, penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 23.310 pengendara melanggar kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta. Jumlah tersebut terhitung selama 16 hari penerapan kebijakan PSBB (13-28 April 2020).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pelanggaran terbanyak, yaitu pengendara tidak menggunakan masker.

"Penindakan teguran masyarakat yang tidak menggunakan masker sebanyak 13.096," ujar Sambodo di Jakarta, Rabu (29/4/2020).

Kemudian, pelanggaran terbanyak kedua, yakni jumlah penumpang kendaraan pribadi melebihi batas yang seharusnya paling banyak separuh dari biasanya.

Pelanggarn lainnya, yaitu pengendara tidak menggunakan sarung tangan. Sementara pelanggaran pengendara sepeda motor berboncengan tidak satu alamat. Pengendara yang melanggar sejauh ini baru diberikan surat teguran oleh polisi.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Seleb
21 hari lalu

Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya

Health
24 hari lalu

Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!

Mobil
26 hari lalu

Pemerintah Siapkan Insentif Otomotif, Skema Mirip saat Covid-19

Nasional
2 bulan lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal