JAKARTA, iNews.id – Pelaku pembunuhan Nurhayati (36) di Apartemen Green Pramuka City tertangkap jajaran Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Minggu (6/1/2019). Pelaku berinisial H merupakan mantan sekuriti di apartemen setempat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Tahan Merpaung mengatakan, pelaku H ditangkap di Perumnas Klender, Jakarta Timur, sekitar pukul 14.00 WIB.
“Benar sudah diamankan, inisial H,” kata Tahan Merpaung, Minggu (6/1/2018).
Menurut dia, pelaku H merupakan mantan sekuriti apartemen setempat. Dari keterangan sementara, pelaku nekat membunuh korban lantaran sakit hati.
“Motif sakit hatinya masih dalam penyelidikan, barang milik korban tidak ada yang diambil,” ujar dia.
Tahan Merpaung mengatakan, pelaku H terancam pasal 351 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.